Senin, 18 Juni 2012

AD/ART Gapoktan Sri Rejeki

ANGGARAN DASAR


BAB  I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU

PASAL 1

1.      Organisasi ini Bernama Gabungan Kelompok Tani Sri Rejeki  disingkat Gapoktan Sri Rejeki.  
2.      Organisasi ini berkedudukan di Desa/kota Kecamatan negara Indonesia.        
3.      Organisasi ini  di bentuk pada hari rabu tanggal 17 Maret  2004 di Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya.


BAB  II
AZAS,TUJUAN, DAN SIFAT

PASAL 2

1.      Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 45 serta kekeluargaan dan gotong royong
2.      Organisasi ini bertujuan :

a.       Meningkatkat kerja sama serta berorientasi keseimbangan tujuan individu,organisasi, ekonomi,dan sosial.
b.      Meningkatkan produksi usaha tani yang digeluti oleh para anggota dengan menerapkan manajemen dan teknologi secara tepat.
c.       Meningkatkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerja sama yang di cerminkan oleh tingkat produktifitas usaha para anggota.

3.      Organisasi ini  mempunyai sifat Keilmuan,Berjiwa kewirausahaan dan independen serta terbuka dengan mengembangkan jiwa kemandirian dalam berusaha dengan berbasis pada sektor pertanian dan perdesaan dalam upaya pengembangan sumber daya profesional dan handal dengan tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.




BAB  III
FUNGSI,PERAN,DAN USAHA.

Pasal 3

1.      Organisasi ini berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,sosial.

2.      Organisasi berperan :

a.       Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota.
b.      Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian.

3.      Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.      Untuk mencapai tujuannya, maka Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
  
a.         Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder yang berdasarkan  kegiatan usaha di bidang pertanian .
b.         Menjalankan usaha di bidang pertanian Tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan dan peternakan.
c.          Menjalankan kegiatan pengolahan hasil pertanian.
d.         Menjalankan pelayanan jasa UPJA ALSIN dan P4S
e.         Menjalankan usaha produktif lain sesuai dengan kesepakatan bersama dan Tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan tambahan organisasi.
f.           Mengadakan kerja sama dengan pihak lain,perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan Pemerintah dalam usaha/permodalan yang saling  menguntungkan.


BAB  IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
ANGGOTA BIASA

Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :

1.      Setiap orang/anggota kelompok Tani yang berada diwilayah                      Desa Tegalwaru ataupun dari luar Desa tegalwaru  
2.      Pengurus UP FMA dari masing-masing Kelompok tani
3.      Petani yang mempunyai usaha di bidang pertanian dengan mengedepankan kepentingan petani maupun organisasi di bidang pertanian.

Pasal 5

1.      Keanggotaan mulai berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
2.      Keanggotaan melekat pada anggota dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
3.      Anggota yang melanggar ketentuan AD/ART,peraturan-peraturan khusus serta keputusan musyawarah menurut tingkatannya dapat di berhentikan atas  persetujuan musyawarah di tingkatannya.
  
Pasal 6

Keanggotaan berakhir bilamana :

1.      Mengundurkan diri.
2.      Meninggal dunia.
3.      Diberhentikan dari keanggotaannya sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 Ayat 3.

Pasal 7

1.      Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a.       Mematuhi Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART),peraturan peraturan organisasi,keputusan rapat yang telah disepakati dalam musyawarah.
b.      Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh organisasi menurut tingkatannya.
c.       Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan.
d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan bedasarkan azas kekeluargaan.

2.      Setiap anggota berhak :

a.         Menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam  rapat anggota.
b.        Memilih pengurus dan dapat dipilih menjadi pengurus.
c.         Mengeluarkan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat  baik di minta maupun tidak di minta.
BAB  V
PENGURUS

Pasal  8

1.      Pengurus dipilih dari anggota dan oleh musyawarah menurut tingkatannya.
2.      Yang dapat dipilih sebagai pengurus adalah yang memenuh syarat sebagai berikut:

a.       Pengurus di pilih dari Pengurus menurut tingkatannya dan atau  pengurus setingkat dibawahnya baik  yang sedang aktif maupun yang sudah pernah.
b.      Memiliki kemampuan mengelola Organisasi.
c.       Bersedia di calonkan dan dipilih menjadi pengurus pengurus.
                                                                                                                       
3. Pengurus melaksanakan ketentuan yang di cantumkan dalam AD/ART, keputusan-keputusan rapat anggotan dan peraturan peraturan organisasi.
4. Sebelum  melaksanakan tugas dan kewajiban pengurus lebih dulu dilantik oleh pengurus setingkat diatasnya.

Pasal  9

1. Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun.
2. Ketua atau pengurus lama dapat dipilih kembali.

3. Musyawarah menurut tingkatannya dapat memberhentikan pengurus apabila terbukti :

a.         Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi.
b.        Melanggar ketentuan-ketentuan dalam AD/ART,peraturan peraturan Organisasi  dan hasil-hasil keputusan Musyawarah.
c.         Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak  negatif/buruk yang dapat merugikan organisasi.
d.        Tersangkut masalah hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap.


Pasal 10

Pengurus organisasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua,sekretaris ,Bendahara dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.


Pasal 11

Pengurus berkewajiban :

1.      Memimpin Organisasi melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama  organisasi.
2.      Menyelenggarakan Musyawarah pengurus dan anggota serta  mempertanggungjawabkan kepada rapat anggota pelaksanaan tugas pengurus.
3.      Menyelenggaran administrasi organisasi.
4.      Menyusun, mengajukan dan melaksanakan rencana kerja dan  rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
5.      Menyelengarakan pembukuan organisasi.
6.      Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayan kepada anggota tentang isi Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga ( AD-ART ).
7.      Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman.


BAB  VI
PENGAWAS

Pasal 12

1.      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah menurut tingkatannya.
2.      Pengawas bertanggung jawab kepada musyawarah anggota.
3.      Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a.       Mempunyai sikap dan perilaku yang baik,di dalam maupun diluar organisasi.
b.      Mempunyai wawasan yang luas,pengetahuan serta ketrampilan yang  baik terutama  di bidang pengawasan.

4.      Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 Tahun.

5.      Pengawas bertugas untuk :
      
a.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan  kepada pengurus dengan tembusan pemerintah.



Pasal 13

1.      Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk mengunakan fasilitas dan sarana yang tersedia dengan keputusan musyawarah.
2.      Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan,barang-barang,uang serta hal-hal yang menyangkut pengawasan.

Pasal 14

1.      Bila pengelolaan organisasi dilakukan secara profesional dengan  mengangkat direksi/maneger maka unsur pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui musyawarah anggota dengan demikian fungsi pengawasan menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus.

2.      Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan atas organisasi dan Juga Dewan pengawas di haruskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan organisasi yang di dapatkannya dalam melakukan tugasnya.


BAB VII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 15

1.      Untuk kepentingan organisasi musyawarah menurut tingkatannya dapat mengangkat dewan penasehat.
2.      Musyawarah menurut tingkatnya dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Gapoktan Untuk menjadi Dewan Penasehat.
3.      Anggota Dewan penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
4.      Dewan penasehat dapat memberikan  saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.


BAB VIII
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH

Pasal 16

Musyawarah yang di laksanakan terdiri dari :
a.       Musyawarah Inti
b.      Musyawarah Luar biasa
c.       Musyawarah kerja
d.      Musyawarah Pleno
e.       Musyawarah Harian Pengurus

Pasal 17

1.         Musyawarah sah jika di hadiri lebih dari setengah jumlah yang berhak mengikuti musyawarah tersebut .
2.         Jika tidak memenuhi jumlah anggota yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal 17 musyawarah di tunda selambatnya 1 X 24 Jam, setelah rapat  di tunda dan ternyata tidak mencapai jumlah peserta seperti pada ayat 1 maka rapat anggota tetap di laksanakan.


BAB IX
SANKSI

Pasal 18

Apabila anggota atau pengurus melanggar ketentuan AD/ART dankeputusan-keputusan organisasi serta keputusan Musyawarah yang telah disahkan dan berlaku dalam Organisasi dapat diberikan sanksi Melalui Musyawarah di tingkatannya berupa :

a.          Peringatan,
b.          Pemberhentian tidak dengan hormat.
c.           Diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan organisasi.
d.          Diajukan ke pengadilan apabila tidak bisa diselesaikan secara
internal sesuai  AD/ART.
e.          Skorsing


BAB X
PEMBUKUAN ORGANISASI

Pasal 19

1.      Tahun buku Gapoktan ini adalah tahun fiskal yaitu tanggal 1 januari s/d 31desember.
2.      Setiap transaksi keuangan di catat dalam pembukuan.




BAB XI
MODAL ORGANISASI

Pasal 20

1.   Modal Organisasi Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

2.   Modal Sendiri dapat berasal dari :
a.       Iuran anggota
b.      Dana cadangan
c.       Hibah

3.   Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      Bank dan Lembaga keuangan lainnya
c.       Sumber lainnya yang sah


Pasal 21

Pengunaan/pengeluaran uang kas organisasi dalam bentuk :

1.      Biaya pertemuan/musyawah.
2.      Biaya Administrasi organisasi.
3.      Biaya untuk kegiatan usaha dengan persetujuan dari anggota.
4.      Biaya Transportasi pengurus untuk mengikuti musyawarah dan atau  kegiatan untuk dan atas nama organisasi.
5.      Pengunaan uang kas organisasi harus efisien dan efektif,kemudian di Bukukan sebagaimana tercantum dalam pasal 13 serta dilaporkan  secara berkala.


BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 22

1.      Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
2.      Apabila upaya kekeluargaan tidak menyelesaikan perselisihan  tersebut pada  ayat 1 maka diselesaikan sesuai AD/ART atau hukum yang berlaku.




BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

1.      Perubahan anggaran dasar dapat diadakan bila disetujui oleh musyawarah Inti.
2.      Perubahan yang akan di ajukan harus disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 7 hari sebelum musyawarah  dilaksanakan.


BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 24

1.      Musyawarah Inti menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus peraturan organisasi yang menurut peraturan  pelaksanaan dari pada ketentuan anggaran dasar ini.
2.      Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraaturan  khusus serta peraturan organisasi dinyatakan sah bila di setujui oleh musyawarah Inti


BAB XV
PENUTUP

Pasal 25

Anggaran Dasar ini disetujui dan di sahkan oleh musyawarah Inti pada tanggal 17 Maret 2004 dan di tanda tangani oleh kami pengurus Asosiasi Petani Pengusaha Indonesia yang diberi mandat oleh anggota.


PENGURUS

GAPOKTAN SRI REJEKI



     KETUA                                         SEKRETARIS                                         BENDAHARA




                                                                                    
   HADI SUHERMAN                                     UPANDI                                                   URYAT



ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB  I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU

PASAL 1

1.      Organisasi ini adalah Gabungan Kelompok Tani di singkat   Gapoktan Sri Rejeki.
2.      Gapoktan sri Rejeki  ini berkedudukan di Desa/Kota kecamatan diwilayah negara  Republik Indonesia.
3.      Gapoktan Sri rejeki ini di bentuk pada tanggal 17 Maret  2004 bertempat di Aula Desa Tegalwaru kecamatan Cilamaya Wetan.


BAB  II
AZAS,TUJUAN, DAN PRINSIP

PASAL 2

1.      Gapoktan Sri Rejeki berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 45.
2.      Gapoktan Sri rejeki ini bertujuan :

a.       Meningkatkat kerja sama serta berorientasi keseimbangan tujuan individu, organisasi, ekonomi,dan sosial.
b.      Meningkatkan produksi usaha tani/nelayan yang digeluti oleh para anggota dengan  menerapkan menejemen dan teknologi secara tepat.
c.       Meningkatkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerja sama  Yang di cerminkan oleh tingkat produktifitas usaha para anggota.

3.      Dalam menjalankan organisasi dan usaha ini Gapoktan Sri Rejeki menganut prinsip :

a.        Keanggotaan sukarela dan terbuka.
b.        Pengendalian anggota secara demokratis,jujur.dan profesional.
c.         Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
d.        Pemberian diri hadir dalam setiap pertemuan.
e.        Otonomi dan kemandirian.
f.          Pendidikan dan pelatihan informasi teknologi.
g.        Kerja sama.
h.        Kepedulian antar sesama anggota dan masyarakat lain.


BAB III
USAHA

Pasal 3

Untuk mencapai tujuan diatas Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan yaitu mengelola usaha yang dimiliki oleh anggota serta mengadakan kerja sama teknologi , kerja sama dengan pihak ketiga untuk kebutuhan anggota Gapoktan Sri Rejeki


BAB IV
FUNGSI PERAN DAN USAHA

Pasal 4

1.    Gapoktan Sri Rejeki berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi  dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

2.    Gapoktan Sri Rejeki berperan:
     
a.       Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
          anggota  dan masyarakat.
b.      Memperkokoh perekonomian masyarakat  sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian desa.

3.    Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian yang  merupakan usaha  bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan  demokrasi ekonomi.

4.    Untuk mencapai tujuannya maka  Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

a.       Menjalankan usaha tani di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang prioritasnya didasarkan pada peluang komoditi tersebut dalam  mensejahterakan anggota serta mendukung kesinambungan roda organisasi gapoktan Sri Rejeki Usaha tani tanaman pangan.
b.      Usaha tani komoditi hartikultura.
c.       Usaha Tani perkebunan (Pengolahan hasil)
d.      Usaha Tani Peternakan.
e.       Usaha Jasa UPJA ALSIN dan P4S
f.        Usaha lainnya yang berbasis pertanian.
g.       Usaha Pengolahan Hasil Komoditi pertanian.
h.      Mengadakan kerja sama diantaranya dengan pemerintah, koperasi, perbankan,Produsen saprodi, serta pihak lain dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5

Yang dapat diterima menjadi anggota adalah individu / Kelompok Tani dari Desa Tegalwaru ataupun dari luar Desa Tegalwaru yang secara suka rela mendaptarkan diri untuk menjadi anggota, UP FMA di masing-masing kelompok tani, Pengurus UP FMA, dan petani yang mempunyai kepedulian akan petani dan masyarakat desa dan telah berhasil dalam mengembangkan usaha tani yang di kelola.

Pasal 6

1.   Keanggotan Gapoktan Sri Rejeki mulai berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota .
2.   Keanggotaan melekat pada orang per orang dan tidak dapat di pindah tangankan kepada siapapun dengan alasan apapun.
3.   Anggota yang melanggar AD-ART,Peraturan khusus dan keputusan musyawarah dapat di berhentikan dengan persetujuan musyawarah.

Pasal 7

Keanggotaan dalam Gapoktan sri Rejeki ini berakhir bilamana anggota:

a.        Meninggal dunia.
b.       Mengundurkan diri.
c.        Diberhentikan keanggotaannya sesuai BAB V pasal 6 ayat 3.

Pasal 8

1.          Setiap anggota Gapoktan Sri Rejeki mempunyai kewajiban :

a.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,peraturan khusus dan   keputusan-keputusan musyawarah anggota.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Gapoktan Sri Rejeki.
c.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.

2.          Setiap anggota  Gapoktan Sri Rejeki berhak :

a.       Menghadiri menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam musyawarah anggota.
b.      Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
c.       Memanfaatkan Gapoktan Sri Rejeki untuk mendapatkan pelayanan yang sama antar anggota Gapoktan Sri Rejeki
d.      Meminta keterangan mengenai perkembangan Gapoktan Sri Rejeki


BAB  VI
PENGURUS

Pasal 9
1.         Pengurus Gapoktan Sri Rejeki dipilih dari dan oleh musyawarah menurut tingkatannya.
2.         Ketua Gapoktan Sri Rejeki dipilih dari anggota .

3.         Yang dapat dipilih sebagai pengurus Gapoktan Sri Rejeki yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Memiliki kemampuan mengelola organisasi bersedia dicalonkan dan di pilih menjadi pengurus Gapoktan Sri Rejeki
  2. Telah menjadi anggota aktif minimal 5 Tahun.

4.         Pengurus melaksanakan ketentuan yang dicantumkan dalam ADART, keputusa  musyawarah, dan peraturan-peraturan khusus.

Pasal 10

1.         Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun.
2.         Ketua tidak boleh dipilih kembali apabila telah menduduki jabatan sebagai ketua selama 3 periode berturut-turut.

3.         Musyuawarah anggota untuk pemberhentian pengurus apabila terbukti:

a.       Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi.
b.      Melanggar ketentuan-ketentuan AD-ART, keputusan musyawarah anggota,peraturan-peraturan khusus.
c.       Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak negatif/buruk pada kemajuan Gapoktan Sri Rejeki.
d.      Tersangkut masalah hukum yang sudah mendapat kekuatan tetap.



Pasal 11

Pengurus Gapoktan Sri Rejeki terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara

  
Pasal 12
Pengurus berkewajiban :

  1. Memimpin Gapoktan Sri Rejeki melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan Sri Rejeki
  2. Menyelenggarakan musyawarah pengurus dan musyawarah anggota serta mempertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota pelaksanaan tugas pengurus.
  3. Menyelenggarakan administrasi organisasi.
  4. Menyusun, mengajukan dan melaksnakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan Sri Rejeki
  5. Menyelenggarakan pembukuan Gapoktan sri rejeki
  6. Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayanan kepada anggota tentang isi anggaran dasaar dan anggaran rumah tangga.
  7. Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman


BAB  VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13

1.      Struktur organisasi

a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.     Bendahara
d.    Devisi-devisi

2.      Struktur organisasi di tingkat Kelompok Tani
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Devisi-devisi

3.      Struktur organisasi ditingkat Devisi

a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Unit Pelayanan
4.   struktur organisasi di tiap tingkatannya disesuaikan dengan
      kebutuhan.
5.   Dalam melaksanakan kebijakan organisasi secara operasioanal  
      kepengurusan menurut tingkatannya dapat berhubungan dengan  
      instansi pemerintah, swasta,organisasi sosial,perguruan tinggi.


BAB VIII
       PENGAWAS

       Pasal 14

1.        Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah.
2.        Pengawas bertanggung jawab kepada musyawarah.
3.        Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-  syarat sebagai berikut :

a.   Mempunyai sifat dan perilaku yang baik,di dalam maupun diluar Gapoktan Sri Rejeki.
  1. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan yang baik terutama di bidang pengawasan.

4.        Pengawas di pilih untuk masa jabatan 5 (Tahun) tahun.

5.        Pengawas bertugas untuk :

a.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan Pengelolaan.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan di sampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah.

Pasal 15

1.        Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk     mengunakan fasilitas sarana maupun dana yang tersedia dengan keputusan musyawarah anggota.
2.        Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, barang-barang, uang, serta bukti-bukti yang ada pada organisasi.

Pasal 16

1.    Bila pengelolaan Gapoktan Sri Rejeki dilakukan secara profesional dengan mengangkat direksi/manager maka unsur  pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui musyawarah dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus.
2.      Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan atas Gapoktan Sri Rejeki dan juga Dewan Penasehat di haruskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Gapoktan Sri Rejeki yang di dapatnya dalam melakukan tugasnya.


BAB IX
DEWAN PENASEHAT.

Pasal 17.

1.        Untuk kepentingan Gapoktan Sri Rejeki musyawarah Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2.        Musyawarah anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan Gapoktan Sri Rejeki untuk menjadi Dewan Penasehat.
3.        Anggota Dewan Penasehat tidak menerima Gaji akan tetapi dapat  diberikan uang jasa atau honorarium sesuai keputusan musyawarah.
4.        Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam  musyawarah anggota maupun musyawarah pengurus.
5.        Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Gapoktan Sri Rejeki di minta  maupun tidak di minta.


BAB XI
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH.

Pasal 18

Musyawarah yang dilaksanakan terdiri dari :

1.      Musyawarah Inti
a.       Musyawarah Inti sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sekali dalam 5(lima) tahun.
b.      Memilih dan Menetapkan dewan  Pengurus.
c.       Menetapkan dan atau merubah anggaran dasar dan anggaran  rumah tangga.
d.      Menetapkan program umum organisasi.
e.       Menilai pertanggungjawaban pengurus pusat.
f.        Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat.
g.       Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

2.      Musyawarah  Luar biasa
a.       Muslub sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi  penganti Musyawarah inti.
b.      Apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam.
c.       Diadakan oleh pengurus Gapoktan Sri Rejeki.
d.      Diadakan atas permintaan 2/3 dari jumlah pengurus.
e.       Atas persetujuan dari Dewan penasehat.

3.      Musyawarah Kerja
Musyawarah Kerja  sebagai wadah untuk merumuskankebijakan organisasi 5 tahun sekali
       
4.      Musyawarah Pleno
Sebagai wadah dalam mengambil keputusan pengurus inti diadakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali.

5.      Musyawarah harian pengurus
Sebagai wadah dalam menjalankan program kerja pengurus intidiadakan sesuai kebutuhan.



BAB XII
ATRIBUT

PASAL 19

  Atribut berupa logo Gapoktan Sri Rejeki diatur sebagai berikut :

1.      Cap. ( Contoh )

                                    




2.      Papan nama Sekretariat

     
Text Box: GAPOKTAN SRI REJEKI
DESA TEGALWARU
KECAMATAN CILAMAYA WETAN










Sekretariat Jln. Raya Cilamaya Dusun Ondang II Rt/Rw : 03/05 Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan 41384


BAB XI
 SANKSI

Pasal 19

Apabila anggota dan pengurus melanggar ketentuan AD-ART dan peraturan lainnya yang berlaku dapat di berikan sanksi oleh musyawarah anggota berupa :

a.       Peringatan
b.      Pemberhentian bukan atas kemauan sendiri
c.       Di pecat dari jabatan
d.      Diajukan ke pihak yang berwenang


BAB  XII
PERUBAHAN ANGGARAN

Pasal 20

1.      Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan bila di usulkan oleh 50 % di tambah satu anggota Gapoktan.
2.      Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan sepanjang tidak   bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan yang ada.


BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS.

Pasal 21

1.      Musyawarah Inti menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang menurut peraturan pelaksanaan dari pada  ketentuan Anggaran Dasar.
2.      Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus di laksanakan pada musyawarah Inti


BAB XIV
 PENUTUP

  Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga ini telah di setujui dan di sahkan oleh musyawarah anggota tanggal 17 Maret 2004 dan ditanda tangani oleh kami pengurus yang diberikan mandat oleh musyawarah anggota .



PENGURUS

GAPOKTAN SRI REJEKI



               KETUA                                             SEKRETARIS                          BENDAHARA





        HADI SUHERMAN                                  UPANDI                                         URYAT
   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar