ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL 1
1.
Organisasi ini Bernama Gabungan Kelompok Tani Sri Rejeki disingkat Gapoktan Sri Rejeki.
2.
Organisasi ini berkedudukan di Desa/kota Kecamatan negara Indonesia.
3.
Organisasi ini di bentuk pada hari
rabu tanggal 17 Maret 2004 di Desa
Tegalwaru Kecamatan Cilamaya.
BAB II
AZAS,TUJUAN,
DAN SIFAT
PASAL 2
1.
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 45 serta
kekeluargaan dan gotong royong
2. Organisasi ini bertujuan
:
a.
Meningkatkat kerja sama serta berorientasi keseimbangan tujuan individu,organisasi,
ekonomi,dan sosial.
b.
Meningkatkan produksi usaha tani yang digeluti oleh para anggota dengan menerapkan manajemen dan teknologi
secara tepat.
c.
Meningkatkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerja sama yang di
cerminkan oleh tingkat produktifitas usaha para anggota.
3. Organisasi ini mempunyai sifat Keilmuan,Berjiwa
kewirausahaan dan independen
serta terbuka dengan mengembangkan jiwa kemandirian dalam berusaha dengan
berbasis pada sektor pertanian dan perdesaan dalam upaya pengembangan sumber
daya profesional dan handal dengan tidak berafiliasi pada salah satu partai
politik.
BAB III
FUNGSI,PERAN,DAN
USAHA.
Pasal 3
1.
Organisasi ini berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi,sosial.
2.
Organisasi berperan :
a.
Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota.
b.
Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan ketahanan
perekonomian.
3.
Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.
Untuk mencapai tujuannya, maka Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan usaha sebagai
berikut :
a.
Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder yang berdasarkan kegiatan usaha di bidang pertanian .
b.
Menjalankan usaha di bidang pertanian Tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan dan
peternakan.
c.
Menjalankan kegiatan pengolahan hasil pertanian.
d.
Menjalankan pelayanan jasa UPJA ALSIN dan P4S
e.
Menjalankan usaha produktif lain sesuai dengan kesepakatan bersama dan Tidak bertentangan
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan
tambahan organisasi.
f.
Mengadakan kerja sama dengan pihak lain,perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan Pemerintah dalam
usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ANGGOTA BIASA
Yang dapat
diterima menjadi anggota adalah :
1.
Setiap orang/anggota kelompok Tani yang berada diwilayah Desa Tegalwaru ataupun
dari luar Desa tegalwaru
2.
Pengurus UP FMA dari masing-masing Kelompok tani
3.
Petani yang mempunyai usaha di bidang pertanian dengan mengedepankan
kepentingan petani maupun organisasi di bidang pertanian.
Pasal 5
1.
Keanggotaan mulai berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
2.
Keanggotaan melekat pada anggota dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih
apapun.
3.
Anggota yang melanggar ketentuan AD/ART,peraturan-peraturan khusus serta keputusan musyawarah
menurut tingkatannya dapat di
berhentikan atas persetujuan musyawarah
di tingkatannya.
Pasal 6
Keanggotaan
berakhir bilamana :
1.
Mengundurkan diri.
2.
Meninggal dunia.
3.
Diberhentikan dari keanggotaannya sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 Ayat
3.
Pasal 7
1.
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.
Mematuhi Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART),peraturan peraturan
organisasi,keputusan rapat yang telah disepakati dalam musyawarah.
b.
Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh organisasi
menurut tingkatannya.
c.
Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan asas
kekeluargaan.
d.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan bedasarkan azas kekeluargaan.
2.
Setiap anggota berhak :
a.
Menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.
Memilih pengurus dan dapat dipilih menjadi pengurus.
c.
Mengeluarkan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat baik di minta maupun tidak di minta.
BAB V
PENGURUS
Pasal 8
1.
Pengurus dipilih dari anggota dan oleh musyawarah menurut tingkatannya.
2.
Yang dapat dipilih sebagai pengurus adalah yang memenuh syarat sebagai
berikut:
a.
Pengurus di pilih dari Pengurus menurut tingkatannya dan atau pengurus setingkat dibawahnya baik yang sedang aktif maupun yang sudah pernah.
b.
Memiliki kemampuan mengelola Organisasi.
c.
Bersedia di calonkan dan dipilih menjadi pengurus pengurus.
3.
Pengurus melaksanakan ketentuan yang di cantumkan dalam AD/ART, keputusan-keputusan
rapat anggotan dan peraturan peraturan organisasi.
4.
Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajiban pengurus lebih dulu dilantik oleh pengurus setingkat diatasnya.
Pasal 9
1.
Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun.
2.
Ketua atau pengurus lama dapat dipilih kembali.
3. Musyawarah menurut
tingkatannya dapat memberhentikan pengurus apabila terbukti :
a.
Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi.
b.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam AD/ART,peraturan peraturan Organisasi dan hasil-hasil keputusan Musyawarah.
c.
Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak negatif/buruk yang dapat merugikan organisasi.
d.
Tersangkut masalah hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap.
Pasal 10
Pengurus organisasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari
Ketua,sekretaris ,Bendahara dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
Pasal 11
Pengurus berkewajiban :
1.
Memimpin Organisasi melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama organisasi.
2.
Menyelenggarakan Musyawarah pengurus dan anggota serta mempertanggungjawabkan kepada rapat anggota pelaksanaan tugas pengurus.
3.
Menyelenggaran administrasi organisasi.
4.
Menyusun, mengajukan dan melaksanakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
5.
Menyelengarakan pembukuan organisasi.
6.
Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayan kepada anggota tentang isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART ).
7.
Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan
timbulnya kesalahpahaman.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 12
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah menurut tingkatannya.
2.
Pengawas bertanggung jawab kepada musyawarah anggota.
3.
Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
Mempunyai sikap dan perilaku yang baik,di dalam maupun diluar organisasi.
b.
Mempunyai wawasan yang luas,pengetahuan serta ketrampilan yang baik terutama di bidang pengawasan.
4. Pengawas dipilih untuk
masa jabatan 5 Tahun.
5. Pengawas bertugas untuk
:
a.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi sekurang-kurangnya
1 tahun sekali.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan pemerintah.
Pasal 13
1.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk mengunakan
fasilitas dan sarana yang tersedia dengan keputusan musyawarah.
2.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti
segala catatan,barang-barang,uang serta hal-hal yang menyangkut pengawasan.
Pasal 14
1.
Bila pengelolaan organisasi dilakukan secara profesional dengan mengangkat direksi/maneger maka unsur pengawas dapat ditiadakan atau
diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui musyawarah anggota dengan demikian
fungsi pengawasan menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus.
2.
Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau
pemeriksaan atas organisasi dan Juga Dewan pengawas di haruskan merahasiakan
segala sesuatu tentang keadaan organisasi yang di dapatkannya dalam melakukan
tugasnya.
BAB VII
DEWAN
PENASEHAT
Pasal 15
1.
Untuk kepentingan organisasi musyawarah menurut tingkatannya dapat
mengangkat dewan penasehat.
2.
Musyawarah menurut tingkatnya dapat mengangkat orang bukan anggota yang
mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Gapoktan Untuk menjadi Dewan
Penasehat.
3.
Anggota Dewan penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota
maupun rapat pengurus.
4.
Dewan penasehat dapat memberikan
saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan organisasi baik
diminta maupun tidak diminta.
BAB VIII
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah yang di
laksanakan terdiri dari :
a.
Musyawarah Inti
b.
Musyawarah Luar biasa
c.
Musyawarah kerja
d.
Musyawarah Pleno
e.
Musyawarah Harian Pengurus
Pasal 17
1.
Musyawarah sah jika di hadiri lebih dari setengah jumlah yang berhak
mengikuti musyawarah tersebut .
2.
Jika tidak memenuhi jumlah anggota yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal 17
musyawarah di tunda selambatnya 1 X 24 Jam, setelah rapat di tunda dan ternyata tidak mencapai jumlah
peserta seperti pada ayat 1 maka rapat anggota tetap di laksanakan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 18
Apabila anggota atau pengurus melanggar ketentuan AD/ART dankeputusan-keputusan
organisasi serta keputusan Musyawarah yang telah disahkan dan berlaku dalam
Organisasi dapat diberikan sanksi Melalui Musyawarah di tingkatannya berupa :
a.
Peringatan,
b.
Pemberhentian tidak dengan hormat.
c.
Diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan organisasi.
d.
Diajukan ke pengadilan apabila tidak bisa diselesaikan secara
internal sesuai AD/ART.
e.
Skorsing
BAB X
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal 19
1.
Tahun buku Gapoktan ini adalah tahun fiskal yaitu tanggal 1 januari s/d 31desember.
2.
Setiap transaksi keuangan di catat dalam pembukuan.
BAB XI
MODAL
ORGANISASI
Pasal 20
1.
Modal Organisasi Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal Sendiri dapat berasal dari :
a.
Iuran anggota
b.
Dana cadangan
c.
Hibah
3.
Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Bank dan Lembaga keuangan lainnya
c.
Sumber lainnya yang sah
Pasal 21
Pengunaan/pengeluaran
uang kas organisasi dalam bentuk :
1.
Biaya pertemuan/musyawah.
2.
Biaya Administrasi organisasi.
3.
Biaya untuk kegiatan usaha dengan persetujuan dari anggota.
4.
Biaya Transportasi pengurus untuk mengikuti musyawarah dan atau kegiatan untuk dan atas
nama organisasi.
5.
Pengunaan uang kas organisasi harus efisien dan efektif,kemudian di Bukukan sebagaimana tercantum
dalam pasal 13 serta dilaporkan secara berkala.
BAB XII
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 22
1.
Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
2.
Apabila upaya kekeluargaan tidak menyelesaikan perselisihan tersebut pada ayat 1 maka diselesaikan
sesuai AD/ART atau hukum yang berlaku.
BAB XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 23
1.
Perubahan anggaran dasar dapat diadakan bila disetujui oleh musyawarah Inti.
2.
Perubahan yang akan di ajukan harus disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya
7 hari sebelum musyawarah dilaksanakan.
BAB XIV
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 24
1.
Musyawarah Inti menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus
peraturan organisasi yang menurut peraturan
pelaksanaan dari pada ketentuan anggaran dasar ini.
2.
Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraaturan khusus serta peraturan organisasi dinyatakan
sah bila di setujui oleh musyawarah Inti
BAB XV
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini disetujui dan di sahkan oleh musyawarah Inti pada
tanggal 17 Maret 2004 dan di tanda tangani oleh kami pengurus Asosiasi Petani
Pengusaha Indonesia yang diberi mandat oleh anggota.
PENGURUS
GAPOKTAN SRI
REJEKI
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
HADI SUHERMAN UPANDI URYAT
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA
KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL 1
1.
Organisasi ini adalah Gabungan Kelompok Tani di singkat Gapoktan Sri Rejeki.
2.
Gapoktan sri Rejeki ini berkedudukan
di Desa/Kota kecamatan diwilayah negara Republik
Indonesia.
3.
Gapoktan Sri rejeki ini di bentuk pada tanggal 17 Maret 2004 bertempat di Aula Desa Tegalwaru
kecamatan Cilamaya Wetan.
BAB II
AZAS,TUJUAN,
DAN PRINSIP
PASAL 2
1. Gapoktan Sri Rejeki
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 45.
2. Gapoktan Sri rejeki ini
bertujuan :
a. Meningkatkat kerja sama
serta berorientasi keseimbangan tujuan individu, organisasi, ekonomi,dan sosial.
b. Meningkatkan produksi
usaha tani/nelayan yang digeluti oleh para anggota dengan menerapkan menejemen dan teknologi secara tepat.
c. Meningkatkan teknologi
dan pemanfaatan informasi serta kerja sama
Yang di cerminkan oleh tingkat produktifitas usaha para anggota.
3.
Dalam menjalankan organisasi dan usaha ini Gapoktan Sri Rejeki menganut
prinsip :
a.
Keanggotaan sukarela dan terbuka.
b.
Pengendalian anggota secara demokratis,jujur.dan profesional.
c.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
d.
Pemberian diri hadir dalam setiap pertemuan.
e.
Otonomi dan kemandirian.
f.
Pendidikan dan pelatihan informasi teknologi.
g.
Kerja sama.
h.
Kepedulian antar sesama anggota dan masyarakat lain.
BAB III
USAHA
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan diatas Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan yaitu
mengelola usaha yang dimiliki oleh anggota serta mengadakan kerja sama
teknologi , kerja sama dengan pihak ketiga untuk kebutuhan anggota Gapoktan Sri
Rejeki
BAB IV
FUNGSI PERAN DAN USAHA
Pasal 4
1. Gapoktan Sri Rejeki
berfungsi untuk membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
2. Gapoktan Sri Rejeki
berperan:
a. Secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan
anggota dan masyarakat.
b.
Memperkokoh perekonomian masyarakat
sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian desa.
3.
Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.
Untuk mencapai tujuannya maka
Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.
Menjalankan usaha tani di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan
dan peternakan yang prioritasnya didasarkan pada peluang komoditi tersebut
dalam mensejahterakan anggota
serta mendukung kesinambungan roda organisasi gapoktan Sri Rejeki Usaha tani
tanaman pangan.
b.
Usaha tani komoditi hartikultura.
c.
Usaha Tani perkebunan (Pengolahan hasil)
d.
Usaha Tani Peternakan.
e.
Usaha Jasa UPJA ALSIN dan P4S
f.
Usaha lainnya yang berbasis pertanian.
g.
Usaha Pengolahan Hasil Komoditi pertanian.
h.
Mengadakan kerja sama diantaranya dengan pemerintah, koperasi,
perbankan,Produsen saprodi, serta pihak lain dalam usaha/permodalan yang saling
menguntungkan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah individu / Kelompok Tani dari
Desa Tegalwaru ataupun dari luar Desa Tegalwaru yang secara suka rela
mendaptarkan diri untuk menjadi anggota, UP FMA di masing-masing kelompok tani,
Pengurus UP FMA, dan petani yang mempunyai kepedulian akan petani dan
masyarakat desa dan telah berhasil dalam mengembangkan usaha tani yang di
kelola.
Pasal 6
1.
Keanggotan Gapoktan Sri Rejeki mulai berlaku setelah tercatat dalam buku
daftar anggota .
2.
Keanggotaan melekat pada orang per orang dan tidak dapat di pindah
tangankan kepada siapapun dengan alasan apapun.
3.
Anggota yang melanggar AD-ART,Peraturan khusus dan keputusan musyawarah dapat di berhentikan dengan
persetujuan musyawarah.
Pasal 7
Keanggotaan dalam Gapoktan sri Rejeki ini berakhir bilamana anggota:
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri.
c.
Diberhentikan keanggotaannya sesuai
BAB V pasal 6 ayat 3.
Pasal 8
1.
Setiap anggota Gapoktan Sri Rejeki mempunyai kewajiban :
a.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,peraturan khusus dan keputusan-keputusan musyawarah anggota.
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Gapoktan Sri
Rejeki.
c.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
d.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Setiap anggota Gapoktan Sri Rejeki berhak :
a.
Menghadiri menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam musyawarah
anggota.
b.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
c.
Memanfaatkan Gapoktan Sri Rejeki untuk mendapatkan pelayanan yang sama
antar anggota Gapoktan Sri Rejeki
d.
Meminta keterangan mengenai perkembangan Gapoktan Sri Rejeki
BAB VI
PENGURUS
Pasal 9
1.
Pengurus
Gapoktan Sri Rejeki dipilih dari dan oleh musyawarah menurut tingkatannya.
2.
Ketua Gapoktan Sri Rejeki dipilih dari anggota .
3.
Yang dapat dipilih sebagai pengurus Gapoktan Sri Rejeki yang memenuhi
syarat sebagai berikut :
- Memiliki kemampuan mengelola organisasi bersedia dicalonkan dan di pilih menjadi pengurus Gapoktan Sri Rejeki
- Telah menjadi anggota aktif minimal 5 Tahun.
4.
Pengurus melaksanakan ketentuan yang dicantumkan dalam ADART, keputusa musyawarah, dan peraturan-peraturan khusus.
Pasal 10
1.
Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun.
2.
Ketua tidak boleh dipilih kembali apabila telah menduduki jabatan sebagai
ketua selama 3 periode berturut-turut.
3.
Musyuawarah anggota untuk pemberhentian pengurus apabila terbukti:
a.
Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi.
b.
Melanggar ketentuan-ketentuan AD-ART, keputusan musyawarah anggota,peraturan-peraturan
khusus.
c.
Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan
berdampak negatif/buruk pada kemajuan Gapoktan Sri Rejeki.
d.
Tersangkut masalah hukum yang sudah mendapat kekuatan tetap.
Pasal 11
Pengurus Gapoktan Sri Rejeki terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang
terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara
Pasal 12
Pengurus berkewajiban :
- Memimpin Gapoktan Sri Rejeki melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan Sri Rejeki
- Menyelenggarakan musyawarah pengurus dan musyawarah anggota serta mempertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota pelaksanaan tugas pengurus.
- Menyelenggarakan administrasi organisasi.
- Menyusun, mengajukan dan melaksnakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan Sri Rejeki
- Menyelenggarakan pembukuan Gapoktan sri rejeki
- Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayanan kepada anggota tentang isi anggaran dasaar dan anggaran rumah tangga.
- Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 13
1.
Struktur organisasi
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Devisi-devisi
2.
Struktur organisasi di tingkat Kelompok Tani
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Devisi-devisi
3.
Struktur organisasi ditingkat Devisi
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Unit Pelayanan
4. struktur organisasi di tiap tingkatannya
disesuaikan dengan
kebutuhan.
5. Dalam melaksanakan kebijakan organisasi secara operasioanal
kepengurusan menurut tingkatannya dapat berhubungan dengan
instansi pemerintah, swasta,organisasi sosial,perguruan tinggi.
BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 14
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah.
2.
Pengawas bertanggung jawab kepada musyawarah.
3.
Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai sifat dan perilaku yang baik,di dalam maupun diluar Gapoktan Sri
Rejeki.
- Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan yang baik terutama di bidang pengawasan.
4.
Pengawas di pilih untuk masa jabatan 5 (Tahun) tahun.
5.
Pengawas bertugas untuk :
a.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan Pengelolaan.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan di sampaikan
kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah.
Pasal 15
1.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk mengunakan fasilitas sarana maupun dana
yang tersedia dengan keputusan musyawarah anggota.
2.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti
segala catatan, barang-barang, uang, serta bukti-bukti yang ada pada
organisasi.
Pasal 16
1.
Bila pengelolaan Gapoktan Sri Rejeki dilakukan secara profesional dengan mengangkat
direksi/manager maka unsur pengawas
dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui
musyawarah dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab
Pengurus.
2.
Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau
pemeriksaan atas Gapoktan Sri Rejeki dan juga Dewan Penasehat di haruskan
merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Gapoktan Sri Rejeki yang di
dapatnya dalam melakukan tugasnya.
BAB IX
DEWAN
PENASEHAT.
Pasal 17.
1.
Untuk kepentingan Gapoktan Sri Rejeki musyawarah Anggota dapat mengangkat
Dewan Penasehat.
2.
Musyawarah anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai
keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan Gapoktan Sri Rejeki untuk menjadi Dewan
Penasehat.
3.
Anggota Dewan Penasehat tidak menerima Gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium sesuai
keputusan musyawarah.
4.
Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah anggota maupun musyawarah
pengurus.
5.
Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk
kemajuan Gapoktan Sri Rejeki di minta
maupun tidak di minta.
BAB XI
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH.
Pasal 18
Musyawarah yang
dilaksanakan terdiri dari :
1.
Musyawarah Inti
a.
Musyawarah Inti sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan
sekali dalam 5(lima) tahun.
b.
Memilih dan Menetapkan dewan
Pengurus.
c.
Menetapkan dan atau merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
d.
Menetapkan program umum organisasi.
e.
Menilai pertanggungjawaban pengurus pusat.
f.
Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat.
g.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
2.
Musyawarah Luar biasa
a.
Muslub sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi penganti Musyawarah inti.
b.
Apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam.
c.
Diadakan oleh pengurus Gapoktan Sri Rejeki.
d.
Diadakan atas permintaan 2/3 dari jumlah pengurus.
e.
Atas persetujuan dari Dewan penasehat.
3.
Musyawarah Kerja
Musyawarah Kerja sebagai wadah untuk
merumuskankebijakan organisasi 5 tahun sekali
4.
Musyawarah Pleno
Sebagai wadah dalam mengambil keputusan pengurus inti diadakan sedikitnya 1
(satu) tahun sekali.
5.
Musyawarah harian pengurus
Sebagai wadah dalam menjalankan program kerja pengurus intidiadakan sesuai
kebutuhan.
BAB XII
ATRIBUT
PASAL 19
Atribut berupa logo Gapoktan Sri Rejeki diatur sebagai
berikut :
1. Cap. ( Contoh )
2.
Papan nama Sekretariat
BAB XI
SANKSI
Pasal 19
Apabila anggota dan pengurus melanggar ketentuan AD-ART dan peraturan
lainnya yang berlaku dapat di berikan sanksi oleh musyawarah anggota berupa :
a.
Peringatan
b.
Pemberhentian bukan atas kemauan sendiri
c.
Di pecat dari jabatan
d.
Diajukan ke pihak yang berwenang
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN
Pasal 20
1.
Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan bila di usulkan oleh 50 % di tambah
satu anggota Gapoktan.
2.
Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan yang ada.
BAB XIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS.
Pasal 21
1.
Musyawarah Inti menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang
menurut peraturan pelaksanaan dari pada
ketentuan Anggaran Dasar.
2.
Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus di
laksanakan pada musyawarah Inti
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini telah di setujui dan di sahkan oleh musyawarah
anggota tanggal 17 Maret 2004 dan ditanda tangani oleh kami pengurus yang
diberikan mandat oleh musyawarah anggota .
PENGURUS
GAPOKTAN SRI
REJEKI
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
HADI SUHERMAN UPANDI URYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar